Sukabumi, tvOnenews.com - Miris, diksi yang dialamatkan warga terhadap oknum guru ngaji di Sukabumi. Pasalnya, guru tersebut telah mencabuli 8 santriwati dengan bawa-bawa keinginan Nyai Ratu.
Dalam insiden ini, Aparat Polres Sukabumi tengah mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji kepada anak di bawah umur di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pria berinisial S yang merupakan pihak pelapor mengungkap kepada Kepolisian Polres Sukabumi bahwa kejadian dugaan pelecehan itu terjadi salah satu di pondok pesantren yang beralamat di Kecamatan Curugkembar, kejadian tersebut terjadi pada 2020 lalu dan sudah dilaporkan pada akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan seorang oknum guru di pondok pesantren tersebut.
“Sudah penyidikan dan segera ditetapakan tersangka, (terudga pelaku) tidak koperatif dipanggil dua kali tidak datang,” ungkap Hartono, Senin (21/4/2025) malam.
Hartono menjelaskan, terlapor sudah dua kali dipanggil, namun tak mengindahkan panggilan tersebut.
Kini pihak kepolisian juga akan segera melakukan pengejaran atau upaya paksa terhadap pelapor.
Load more