ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB) menjadi salah satu tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
TB menjadi tersangka bersama dengan advokat Marcella Santoso (MS), dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS). Mereka dituding melakukan persekongkolan untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung.
Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional itu menjadi tersangka karena pemberitaan tentang kasus timah dan impor gula.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Eko Nugroho mempertanyakan soal penetapan Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional yang dijadikan tersangka.
Menurut Eko, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran baik bagi wartawan dan advokat yang membela kliennya.
Berdasarkan rilis kejaksaan di sejumlah media, disebutkan TB memiliki peran membuat berita yang menyudutkan kejaksaan soal kasus timah dan impor gula.
Pemberitaan itu diketahui berdasarkan pesanan dari dua advokat yakni MS dan JS.
Load more