Pramono Tegaskan Belum Putuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebesar 10 Persen di Jakarta
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta.
“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Meski begitu, Pramono akan memantau langsung terlebih dulu keadaan di tengah masyarakat.
Sebab, menurut dia, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan peraturan ini.
Dia mengaku terkejut ketika mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya setiap kali warga mengisi BBM, maka secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Meski demikian, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
"Tapi ada pengecualian, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.
Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Sesungguhnya PBBKB bukanlah hal baru. Pasalnya, hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen. (ant/nsi)
Load more