Peran Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional-Advokat di Kasus Perintangan Penyidikan Terungkap, Kejagung: Sekongkol Buat Narasi yang Menyudutkan Kejagung Lewat Pemberitaan hingga Seminar
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi TB menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya Direktur Pemberitaan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant/nsi)
Load more