Peran Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional-Advokat di Kasus Perintangan Penyidikan Terungkap, Kejagung: Sekongkol Buat Narasi yang Menyudutkan Kejagung Lewat Pemberitaan hingga Seminar
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Peran Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB), advokat Marcella Santoso dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS) di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akhirnya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut persekongkolan ini dimulai saat MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
Narasi negatif tersebut, kata dia, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Qohar menyebut narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi seperti pemberitaan hingga acara seminar.
JS disebut membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Lalu, TB menuangkan narasi yang sudah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Qohar mengatakan MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online itu.
Caranya dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Lalu kegiatan tersebut diliput TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resminya termasuk di media TikTok dan YouTube.
MS dan JS juga disebut-sebut membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.
Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap dia.
Setelahnya, TB pun mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya.
“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi TB menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya Direktur Pemberitaan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant/nsi)
Load more