Peran Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional-Advokat di Kasus Perintangan Penyidikan Terungkap, Kejagung: Sekongkol Buat Narasi yang Menyudutkan Kejagung Lewat Pemberitaan hingga Seminar
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Peran Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB), advokat Marcella Santoso dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS) di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akhirnya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut persekongkolan ini dimulai saat MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
Narasi negatif tersebut, kata dia, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Qohar menyebut narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi seperti pemberitaan hingga acara seminar.
JS disebut membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Lalu, TB menuangkan narasi yang sudah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Qohar mengatakan MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online itu.
Caranya dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Lalu kegiatan tersebut diliput TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resminya termasuk di media TikTok dan YouTube.
MS dan JS juga disebut-sebut membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.
Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap dia.
Setelahnya, TB pun mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya.
Load more