ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Peran Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB), advokat Marcella Santoso dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS) di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akhirnya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut persekongkolan ini dimulai saat MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
Narasi negatif tersebut, kata dia, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Qohar menyebut narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi seperti pemberitaan hingga acara seminar.
JS disebut membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Lalu, TB menuangkan narasi yang sudah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Load more