Perampok Emas 75 Gram di Pasar Rebo Jaktim Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus pencurian 75 gram emas dan uang tunai di rumah korban WW wilayah Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (10/4) lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan bahwa komplotan maling tersebut menukar emas hasil curiannya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.
"Pelaku mencuri untuk ditukar sabu,” ucap Ressa, Senin (21/4).
Adapun, tiga pelaku yang telah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya, yakni perempuan bernama Teresia Nakir (33), pria bernama M Yahya (29), dan Fajar Saputra (31).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pencurian emas seberat 75 gram hingga uang tunai total mencapai Rp42 juta.
Lebih jauh, Ressa menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M Yahya baru selesai menjalani rehabilitas terkait narkoba.
Namun, dia kembali melakukan tindakan kejahatan, yang mana hasilnya untuk membeli barang haram tersebut.
“Tersangka MY baru selesai rehab kemudian melakukan Pencurian,” bebernya.
Modusnya Saat Korban Tengah Tertidur
Ia menceritakan kasus itu terungkap bermula dari laporan korban yang merupakan pengepul sampah berinisial WW (38) mengaku kehilangan emas seberat 75 gram hingga uang tunai yang ditotalkan mencapai Rp42 juta.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lapangan Tembak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4) pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, kata Resa, korban tengah tertidur. Lalu, dimanfaatkan para pelaku dengan melakukan tindakan pencurian tersebut.
“Modusnya saat korban tertidur,” ujar Ressa.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan CCTV di lokasi kejadian hingga akhirnya terungkap keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap pelaku MY di Gang Wangkal, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 15 April, pukul 15.20 WIB.
Selanjutnya pada hari yang sama, kata Ressa, pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua pelaku FS dan TN di kontrakan kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku membagi peran untuk memuluskan aksinya. Ia mengungkapkan untuk peran dari wanita berinisial TN, yakni mengawasi situasi dan yang mengambil uang di Ajungan Tunai Mandiri (ATM) Rp9 juta milik suami korban.
Load more