Pertimbangkan Bawa Persoalan Isu Dugaan Ijazah Palsu ke Ranah Hukum, Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah Dimana-mana
- Aris Wasita-Antara
Solo, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan akan membawa persoalan isu dugaan ijazah palsu yang dipermasalahkan sejumlah pihak ke ranah hukum.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana," tegas Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (16/4/2025) lalu.
Jokowi mengatakan persoalan isu dugaan ijazah palsu yang dipermasalahkan sejumlah pihak itu termasuk pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Jokowi mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat hukum.
Meski begitu, Jokowi masih enggan menyampaikan siapa yang akan dilaporkan dirinya terkait persoalan tersebut.
"Nanti biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan segera kami putuskan. Nanti kuasa hukum yang akan melihat," ujarnya.
Jokowi mengungkapkan hal ini menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selama pihak pengadilan yang meminta untuk memperlihatkan ijazah asli tersebut, kata Jokowi, maka dirinya siap menunjukkan ijazah kuliahnya di UGM.
"Kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada," tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan hal itu akan dilakukan sepanjang pihak pengadilan dan hakim yang memintanya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta mengatakan bahwa Jokowi tercatat mengikuti seluruh tahapan akademik di fakultas tersebut mulai dari registrasi, mengikuti perkuliahan, KKN, menyelesaikan skripsi dan mempertahankan skripsinya di hadapan penguji.
Sigit menyambut UGM hanya menyimpan salinan ijazah dan dokumen akademik lainnya.
Sedangkan, ijazah asli yang diperdebatkan sejumlah pihak itu dipegang langsung oleh Jokowi.
"Nanti kalau ada proses lanjutan, terutama di pengadilan, kami akan bawa ke pengadilan. Kami tidak bisa melayani satu per satu," terang Sigit.
Terkait hal ini, Tifauzia selaku salah satu perwakilan TPUA memahami ijazah memang tidak berada di UGM, tapi di tangan yang bersangkutan.
Meski demikian, menurut Tifauzia, seharusnya UGM bisa menunjukkan dokumen pendukung lainnya seperti transkrip nilai yang belum mereka peroleh saat audiensi.
Load more