Petugas Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Korban Sudah Bayar Hingga Rp200 Juta Kepada Travel
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggagalkan pemberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural atau ilegal yang hendak ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pencegahan keberangkatan calon jemaah haji ilegal itu dilakukan pihaknya bersama Imigrasi dan Kementerian Agama.
"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," kata Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Ronald menjelaskan, para calon jemaah haji ilegal itu sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan tidak resmi.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, awal mula upaya pencegahan keberangkatan penumpang itu diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
"Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta-Malaysia pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Yandri.
Yandri mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus itu pihaknya sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji itu, karena menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya.
"Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang," ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas dari Imigrasi kemudian menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu terdiri dari 9 orang calon jemaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan. Mereka selanjutnya, diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, para calon haji ilegal itu mengaku akan ke Tanah Suci dengan didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
"Calon jemaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang," ujarnya. (ant/dpi)
Load more