Buntut Kasus Penganiayaan ART di Jaktim, Sahroni Minta Komisi 9 Kaji soal Jaminan Perlindungan untuk ART
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Sahroni juga mengatakan bahwa aparat kepolisian harus lebih menerapkan penindakan jemput bola.
Sebab, tidak semua masyarakat memahami harus melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Mungkin secara aturan hukum benar bahwa polisi itu kerja standarnya adalah harus melalui proses laporan, tapi untuk di zaman sekarang modernisasi, seperti Pak Kapolri menyampaikan untuk membuat laporan melalui media digital, nah ini adalah bentuk bagaimana meringankan masyarakat agar tidak perlu dan akhirnya polisi bisa melakukan jemput bola," tutur Sahroni.
"Terkait ART di Polres Jaktim misalnya, nah ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas Polres Jaktim untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur," tandasnya. (rpi/muu)
Load more