Jakarta, tvOnenews.com - Polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelaku yang mencuri pelat besi tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Daan Mogot KM 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tsamara mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi di lokasi yang berdekatan dengan JPO Daan Mogot.
"Kami sudah periksa saksi yang melihat. Kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku," kata Aprino, Selasa (15/4/2025).
Aprino menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Pasalnya, kata dia, kerugian yang diakibatkan akibat pencurian itu tidak sampai Rp2,5 juta.
Apabila pelaku ditangkap, maka pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan tak bisa menahannya.
Load more