Jakarta, tvOnenews.com - Novita Tandry kerap menjadi narasumber di media televisi maupun media online. Novita Tandry kerap menajdi narasumber tentang isu soal kasus keluarga seperti kekerasan anak dan perempuan kepada Novita. Belakangan viral mengenai isu Novita Tandry bukan seorang psikolog dan tak memiliki izin sebagai psikolog klinis. Benarkah demikian?
Novita Tandry beberapa kali berkomentar mengenai beberapa kasus, ia sempat bertemu juga dengan MAS, remaja 14 tahun yang diduga telah menghilangkan nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus. Ia juga sempat dimintai pendapat soal kasus dokter PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.
“Dear Bu Novita, kenapa komen saya di hide? Saya hanya ingin bertanya apakah pernah menjalani pendidikan profesi Psikologi sehingga menyebut diri sebagai "Psikolog"? S1, S2, S3 psikologi bukan berarti psikolog. Apakah punya sertifikat sebutan Psikolog dan surat izin praktik psikologi?” Tulis salah satu netizen.
Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia kemudian merilis pernyataan resmi tentang keanggotaan Novita Tandry. Mereka mengatakan jika Novita pernah mengajukan keanggotaan di IPK Indonesia pada 17 Juli 2022.
IPK Indonesia kemudian melakukan verifikasi dan juga pengecekan kelengkapan dokumen. Ada beberapa dokumen tambahan yang harus diserahkan namun hal itu tidak dilakukan hingga batas waktu pendaftaran yakni 3 September 2022 yang membuat permohonan tersebut batal.
“Berkaitan dengan tangkapan layar keanggotaan Novita Tandry di IPK Indonesia yang tersebar di media sosial, IPK Indonesia menegaskan bahwa Saudari Novita Tandry bukan Anggota IPK Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan pers IPK Indonesia.
Lebih lanjut, IPK Indonesia juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima pemberitaan di berbagai media. Salah satu cara untuk bersikap kritis adalah dengan memastikan semua sumber yang berbicara terutama psikolog.
Load more