Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menindaklanjuti peristiwa sopir ambulans Febryan (30) yang nomor polisi mobilnya diblokir akibat kena tilang ETLE saat membawa pasien gawat darurat dan menerobos lampu merah.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani meminta kepada para pengelola dan asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi (nopol) mobilnya.
“Kemudian bagaimana kita memberikan prioritas kepada mobil ambulans ini? Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut,” ujar Ojo, dalam keterangannya, pada Jumat (11/4/2025).
Ojo mengungkapkan nantinya nomor polisi kendaraan tersebut akan dimasukkan dalam sistem ETLE.
“Kita akan menginput ke dalam sistem kita. Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” terang Ojo.
Kemudian jika telah diinput dalam sistem, kata dia, maka ambulans yang menjadi prioritas tidak akan dikenakan tilang ETLE.
Load more