Buntut Ambulans Kena Tilang Saat Keadaan Gawat Darurat, Polisi Minta Pengelola Daftarkan Nopol Mobil
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menindaklanjuti peristiwa sopir ambulans Febryan (30) yang nomor polisi mobilnya diblokir akibat kena tilang ETLE saat membawa pasien gawat darurat dan menerobos lampu merah.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani meminta kepada para pengelola dan asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi (nopol) mobilnya.
“Kemudian bagaimana kita memberikan prioritas kepada mobil ambulans ini? Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut,” ujar Ojo, dalam keterangannya, pada Jumat (11/4/2025).
Ojo mengungkapkan nantinya nomor polisi kendaraan tersebut akan dimasukkan dalam sistem ETLE.
“Kita akan menginput ke dalam sistem kita. Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” terang Ojo.
Kemudian jika telah diinput dalam sistem, kata dia, maka ambulans yang menjadi prioritas tidak akan dikenakan tilang ETLE.
“Sehingga nanti menjadi prioritas kami terhadap pelanggaran ETLE ini tidak dikenakan,” jelas Ojo.
“Jadi saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” sambungnya.
Namun, Ojo mengimbau kepada para pengendara untuk tidak menggunakan HP saat mengemudi mobil ambulans dan tetap menggunakan seat belt saat mengemudi.
“Saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi ambulans, aturan untuk tidak menggunakan HP saat mengemudi tetap itu bisa ditaati termasuk kewajiban untuk menggunakan sabuk pengaman tetap harus diikuti,” terang Ojo.
Adapun prioritas ambulans yang dimaksud dalam hal ini, yaitu terkait dengan penerapan ganjil-genap, prioritas masuk jalur busway dan lain-lain.
Pihak kepolisian akan memberikan prioritas kepada mobil ambulans dan mobil jenazah.
“Bagi mereka yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, saya sampaikan bahwa untuk men-delete atau membatalkan tilang ETLE di dalam website Ditlantas Polda Metro Jaya itu terkait dengan ETLE ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” ujar Ojo.
Load more