News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati, Polisi Sekarang Terapkan ETLE Handheld: Tilang Elektronik Berbasis Telepon Genggam

Penegakan hukum lalu lintas berbasis digital kini semakin diperluas oleh Korps Lalu Lintas Polri melalui penerapan ETLE handheld atau tilang elektronik dengan -
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB
Ilustrasi penerapan ETLE handheld
Sumber :
  • Polri

tvOnenews.com — Penegakan hukum lalu lintas berbasis digital kini semakin diperluas oleh Korps Lalu Lintas Polri melalui penerapan ETLE handheld (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik menggunakan perangkat genggam.

Inovasi ini melengkapi sistem ETLE statis yang sebelumnya mengandalkan kamera tetap di titik-titik tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu ETLE Handheld?

Berbeda dengan kamera statis, ETLE handheld bersifat mobile dan dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. Perangkat ini dapat:

- Merekam atau memotret pelanggaran secara langsung

- Terhubung otomatis ke database nasional

- Mengirim bukti pelanggaran secara digital ke pemilik kendaraan

Penerapannya sudah dimulai sejak Februari 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Penajam Paser Utara dan beberapa kota lain.

Cara Kerja dan Mekanisme Pembayaran

- Pelanggaran direkam oleh petugas menggunakan perangkat genggam.

- Data diverifikasi sistem.

- Pelanggar menerima notifikasi tilang digital.

- Pembayaran dilakukan melalui QR code atau virtual account.

Tidak ada transaksi tunai langsung dengan petugas. Semua proses berlangsung secara digital.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir, sehingga pemilik tidak bisa:

- Membayar pajak kendaraan

- Mengurus administrasi kendaraan

Jenis Pelanggaran yang Disasar

ETLE handheld menindak pelanggaran yang sama dengan ETLE statis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sepeda Motor
Tidak memakai helm / berboncengan lebih dari dua orang → maksimal Rp250 ribu

Melanggar lampu merah / marka / melawan arus → maksimal Rp500 ribu

Menggunakan ponsel saat berkendara → maksimal Rp750 ribu

Mobil
Tidak memakai sabuk keselamatan → maksimal Rp250 ribu

Melanggar lampu merah / marka / rambu → maksimal Rp500 ribu

Menggunakan ponsel saat mengemudi → maksimal Rp750 ribu

Tidak memiliki SIM → maksimal Rp1 juta

Perlu dicatat, angka tersebut adalah batas maksimal undang-undang. Besaran denda yang dibayarkan bisa berbeda tergantung hasil putusan e-tilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuan Penerapan
Kehadiran ETLE handheld dinilai mampu memperluas jangkauan pengawasan ke titik tanpa kamera statis, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, meningkatkan transparansi penindakan, serta mendorong perubahan perilaku berkendara.

Dengan sistem yang semakin mobile dan terintegrasi, peluang pelanggaran lolos dari pengawasan semakin kecil.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT