Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan pemberian suap tersangka Harun Masiku.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam putusan sela, Jumat (11/14/2025).
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” sambungnya.
Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Jumat (18/4/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Hakim berpendapat sebagian keberatan yang disampaikan Hasto maupun penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum lebih menyangkut aspek pembuktian sehingga lebih tepat dalam pemeriksaan pokok perkara.
Load more