Jakarta, tvOnenews.com - Layanan SIM Keliling hari ini 11 April 2025 di Jakarta masih tersedia. Kali ini layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima lokasi mulai dari Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.
Adapun layanan ini disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, warga harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Perlu disiapkan juga sejumlah biaya administrasi.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Load more