“Jadi poinnya adalah serangan ini atau teror ini merupakan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo. Jadi bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi adalah serangan terhadap kerja jurnalistik, serangan terhadap pers. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pes,” sambungnya.
Kemudian Erick mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan Presiden RI, Prabowo Subianto turut hadir dalam kasus ini, untuk menunjukkan apakah Presiden Prabowo pro kemerdekaan pers atau anti kritik terhadap kemerdekaan pers.
Selain itu Erick juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diungkap hingga tuntas. Pasalnya ini menjadi sebuah ujian bagi kepolisian untuk membuktikan apakah kepolisian akan hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Karena dari ini sekian kasus yang kita laporkan yang prosesnya mandek ya dalam penyelidikan. Artinya ini akan kita lihat apakah kepolisian mengungkapnya sampai tuntas. Kita tentu akan mendesak kepolisian agar kasus ini diungkap sampai tuntas sampai di pengadilan ya,” tegas Erick.
“Jadi harus ada efek jera, tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku serangan ke pers, ke jurnalis dan media. Jadi siapapun itu pelakunya dan termasuk otaknya, siapapun itu termasuk kalau memang serangan ini struktural Itu harus diungkap karena ini bukan serangan yang secara tiba-tiba, tapi kita melihat ini rangkaian serangan yang sistematis ya,” lanjutnya. (raa)
Load more