Roy Suryo Tuding Hasil Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Cacat Hukum, Bareskrim Polri Sebut...
- Rika-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri angkat bicara perihal pernyataan pakar telematika, Roy Suryo yang menuding hasil penyelidikan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo adalah cacat hukum.
Roy Suryo juga mengaku keberatan atas hasil penyelidikan ijazah Jokowi tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya enggan untuk merespons hal itu.
Yang pasti, kata Djuhandhani, pihaknya telah bekerja secara profesional dan akuntabel.
- dok. Polri
"Tidak ada tanggapan. Hehehe, yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," ucap Djuhandani, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, Roy Suryo juga mengaku keberatan lantaran pihaknya selaku pelapor tidak diikutsertakan.
Merespons hal ini, Djuhandhani mengatakan bahwa saat gelar perkara telah melibatkan tim pengawas penyidik.
"Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, itwasum dan divkum," ujarnya.
Dengan demikian, Bareskrim memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak cacat hukum.
Tak hanya sampai disitu, Roy juga menyebut bahwa kejanggalan lainnya adalah pada saat konferensi pers hasil penyelidikan, Bareskrim tidak menampilkan bukti ijazah aslinya Jokowi.
Djuhandhani menjawab bahwa ijazah asli Jokowi tidak dapat ditunjukkan karena sudah diambil oleh terlapor.
"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijasah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Usulan ini disampaikan buntut keberatan atas keputusan polisi menghentikan laporan soal ijazah Jokowi.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengatakan gelar perkara khusus itu diatur dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.
Setidaknya ada tujuh poin penting yang mendasari tuntutan ini, berikut daftarnya:
1. Penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi dianggap cacat hukum
2. Proses penyelidikan dianggap tak lengkap
3. Tidak meminta keterangan putri dekan Fakultas Kehutanan UGM
4. Kesimpulan Bareskrim Polri terlalu sederhana
5. Bareskrim Polri diminta gelar perkara khusus
6. Pelapor tak boleh dituntut
7. Uji laboratorium forensik diragukan
Load more