ADVERTISEMENT
Advertnative
Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan keputusan pemutusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan PIP.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief, Selasa (9/4/2025).
Meski proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, sambung dia, Unpad punya cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (nsi)
Load more