Penerima Bansos Banyak yang Berprofesi Dokter, Manajer hingga Pegawai BUMN, Ini Kata Mensos
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akan menelusuri temuan ribuan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tidak wajar karena terdata sebagai pegawai BUMN, dokter dan manajer perusahaan.
"Itu informasi awal yang diterima PPATK dari bank ketika yang bersangkutan membuka rekening, mereka mengaku sebagai pegawai BUMN atau profesi lain,” kata Gus Ipul, Jumat (8/8/2025).
Sebagaimana peraturan Menteri Sosial Nomor 1/2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) pihak yang layak menerima manfaat di antaranya adalah masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekarang menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut dia, temuan tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh Kemensos bersama PPATK dan otoritas terkait lainnya tingkat pusat maupun daerah.
Verifikasi tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar tidak ada bantuan dari Kementerian Sosial yang salah sasaran dan jika terbukti bahwa penerima tersebut tidak layak maka menurut dia, rekening akan diblokir dan bantuannya akan dialihkan kepada yang lebih berhak.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Butuh waktu karena prinsipnya harus akuntabel, kalau tidak sesuai semua kami evaluasi,” cetusnya, seraya menambahkan langkah ini bagian dari upaya transparansi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial yang berkeadilan dan berbasis data sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, PPATK mendeteksi sejumlah rekening penerima bansos dengan status pekerjaan tidak wajar. Di antaranya 27.932 orang berstatus pegawai BUMN, 7.479 dokter, dan lebih dari 6.000 orang berprofesi sebagai eksekutif atau manajer, yang seluruhnya masuk dalam daftar penerima bansos.
Selain itu, kata dia, ditemukan pula 56 rekening penerima bansos dengan saldo di atas Rp50 juta.
“Ini jadi catatan penting yang kami sampaikan ke Kemensos untuk dilakukan verifikasi ulang dan ground-checking,” ujar Ivan.
Menurut dia, seluruh temuan ini telah diserahkan ke Kemensos untuk ditindaklanjuti sesuai arahan Presiden melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Akurasi Data Bantuan Sosial.
Pemetaan saldo penerima pun dibagi PPATK dalam kategori nominal, mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp50 juta.(ant/nba)
Load more