Jakarta, tvOnenews.com - Layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini 9 April 2025 tersedia di lima lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi tersebut untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaranya.
Sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling tersebut, ada beberapa dokumen yang harus dibawa seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi yang didatangi.
Namun, perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, maka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Load more