Soroti Pasal Kewenangan Pemberantasan Narkotika yang Dihapus Dalam UU TNI, Akademisi: Siapa Sebenarnya Dalang Itu?
- Istimewa
"Kementerian terkait, pemerintah daerah, Polri, dan TNI harus bekerja sama agar pemberantasan narkoba bisa berjalan efektif. Dalam konteks ini, peran TNI sangat krusial dan perlu diperkuat kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani penyelundupan narkotika," urainya.
Apalagi dengan adanya tiga matra yang dimiliki TNI, yaitu darat, laut, dan udara, mereka memiliki kemampuan yang lebih luas dalam menutup jalur-jalur penyelundupan narkotika yang sulit dijangkau aparat lainnya.
"Patroli perbatasan yang dilakukan TNI telah beberapa kali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar," katanya.
Sehingga, publik jadi heran kewenangan ini kok bisa-bisanya dihapuskan, akan berdampak pada pelemahan upaya pemberantasan narkoba.
"Sehingga generasi muda Indonesia semakin rentan terhadap bahaya narkotika. Oleh karena itu, penghapusan pasal kewenangan TNI dalam pemberantasan narkotika harus dibongkar apa motifnya dan siapa dalangnya dengan kaji secara mendalam," imbuhnya.
Menurutnya, harus lihat kepentingan bangsa dan masa depan generasi muda harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
"Jangan sampai keputusan yang diambil justru membuka celah bagi para bandar narkoba untuk semakin leluasa merusak generasi penerus bangsa," pungkas dia.(lkf)
Load more