Aturan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Kembali Aktif Besok 8 April 2025
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan pribadi pada besok Selasa (8/4).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (7/4).
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Syafrin Liputo.
Turut diketahui bahwa atura ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal itu sudah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025.
"HBKB berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.
Ketentuan tersebut diambil sehubungan dengan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. (ant/dpi)
Load more