Jakarta, tvOnenews.com - Layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini 27 Maret 2025 tersebar di lima lokasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling tersebut sehingga masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendaranya bisa lebih mudah menjangkaunya.
Namun, jangan sampai lupa, saat mengunjungi layanan SIM Keliling tersebut ada dokumen yang harus dibawa.
Dokumen-dokumen tersebut, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Load more