Ia melanjitkan selain pencemaran nama baik pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Eloktronik dan Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornogragi.
"Banyak pasal yang bisa dikenakan pada pelaku," katanya.
Di sisi lain, Dirketur Eksekutif HAI, Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim Polri bisa segera mengusut tuntas kasus ini.
Hal ini ditujukan agar semua komponen bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihak penegak hukum untuk bisa menyelesaikan persoalan yang ada.
"Kasus kasus seperti ini bukan kasus baru, bagi pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa segera menuntuskannya dan ini jadi harapan kita semua," katanya.
"Saya suport kawan kawan di LBH karena menjaga marwah, martabat, dan maruah presiden adalah tanggungawab kita semua," sambungnya. (raa)
Load more