Hakim anggota menyebut, berdasarkan kepangkatan dari seluruh terdakwa bahwa mereka telah mengabdi di TNI selama 7 hingga 9 tahun.
Selama pengabdian tersebut seharus seluruh terdakwa tersebut mengetahui aturan-aturan yang berlaku yakni menjaga dan mengayomi masyarakat.
“Harusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat,” ucap Hakim anggota.
Hakim juga menyebut, penembakan yang dilakukan para terdakwa ini dilakukan secara sadar dan sengaja serta terlihat kurangnya rasa tanggung jawab.
“Hal ini terlihat, cara terdakwa 2 menyerahkan senjata dan memerintahkan terdakwa 1 dari jarak dekat dengan sasaran dada,” ucapnya.
Oleha karena itu, Hakim mengungkapkan, bahwa hukuman yang dijatuhkan tepat, karena menurutnya jika mereka tidak dikenakan sanksi berat dan tegas akan mencermarkan nama baik dari TNI.
“Harus dikenakan saksi yang berat dan tegas, karena apabila perbuatan para terdakwa ini dibiarkan maka akan berpengaruh pada pembinaan personil di kesatuan dan dapat mencermarkan nama baik kesatuan, menggoyahkan sendi-sendi pembinaan disiplin dan nilai-nilai keprajuritan dalam kesatuan,” tandasnya. (aha/muu)
Load more