Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Puan.
Dia mengatakan Surpres tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” kata Puan.
Puan menambahkan keputusan terkait RUU KUHAP baru akan diputuskan pada masa persidangan mendatang seusai reses selesai.
“Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” tandas Ketua DPP PDIP itu. (saa/muu)
Load more