Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Dua oknum TNI, yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan TNI dan Polda Lampung berhasil mengungkap keterlibatan mereka.
Pengumuman mengenai status tersangka ini disampaikan langsung oleh Wadanpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujar Eka.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim investigasi gabungan dari TNI dan Polda Lampung. Eka menegaskan bahwa koordinasi antara kedua pihak sangat penting untuk memastikan agar kasus ini ditangani dengan transparan dan jelas.
Peristiwa tragis yang menewaskan tiga anggota Polri ini terjadi pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 16.50 WIB, di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Ketiga polisi yang menjadi korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib. Mereka tewas akibat tembakan yang mengenai kepala dan dada saat melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam yang diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
Penetapan status tersangka terhadap Kopda Basar dan Peltu Lubis menunjukkan keseriusan TNI dalam menegakkan disiplin di internal mereka.
"TNI tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum militer dan pidana yang berlaku," tegas Eka.
Load more