Menurut dia, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif pelaporan, melainkan juga mencakup upaya pencegahan melalui sistem yang transparan, mengingat anggaran DKI Jakarta tahun 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun, dan kontribusi Jakarta sebesar 11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menambahkan, KPK senantiasa menginginkan sinergis dalam hal komunikasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Pemprov DKI Jakarta dengan Kedeputian di KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, agar sistem pengendalian korupsi di Jakarta semakin efektif.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan pihaknya akan membantu penyelarasan program pemerintah daerah dengan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) seiring penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.
“Termasuk pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan penyusunan anggaran yang terus dievaluasi agar lebih optimal. Hal yang sama berlaku untuk pemetaan potensi pendapatan daerah, baik dari retribusi maupun pajak daerah,” beber Didik.
Pernyataan-pernyataan tersebut disampaikan oleh KPK, saat menerima audiensi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Merah Putih pada Senin (24/3).
Audiensi juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Deputi Informasi dan Data Eko Mardjono, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, serta sejumlah pejabat lainnya dari KPK dan Pemprov DKI.(ant/ree)
Load more