KPK Panggil Empat Eks Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Termasuk Sesmenko Perekonomian
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua eks direktur pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, Jumat (11/4/2025).
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil dua eks direktur LPEI lainnya.
Keempatnya diperiksa KPK sebagai saksi.
Merangkum pembertiaan antara, dua eks direktur yang dipanggil Jumat ini itu adalah BC dan SM. Sedangkan dua yang dipanggil lebih dahulu adalah H dan RP.
BC merupakan Bachrul Chairi yang sempat menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.
Sementara SM merupakan Susiwijono Moegiarso, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sedangkan, H merupakan Hadiyanto dan RP adalah Robert Pakpahan. Hadiyanto pada beberapa waktu lalu pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, sedangkan Robert merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.
Diketauhui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi LPEI.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pengusutan KPK, Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.Â
Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.
(vsf)
Load more