Pejabat Pertamina & ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi dalam kasus minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan pada Jumat (11/4/2025).
“Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Agung memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023,” kata Harli, dalam keterangannya, pada Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Harli menerangkan bahwa sembilan saksi yang diperiksa dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan tersangka YF dan kawan-kawan.
Sementara itu Harli mengungkap, sembilan saksi yang diperiksa diantaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 bernisial AN.
“Kemudian DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero), DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 (ISC) sampai dengan 1 September 2022,” terang Harli.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero) dan VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
“Saksi yang diperiksa lainnya yaitu HR selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga, DDH selaku Senior Account Manager II Mining Ind.Sales PT Pertamina Patra Niaga, dan MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping,” ungkap Harli.
Kemudian Harli menerangkan bahwa juga dilakukan pemeriksaan terhadap EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyakdan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Orang yang terlibat diantaranya adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Load more