Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, harap dipersiapkan KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu dicatat juga, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi senilai Rp60.000 dan tes kesehatan senilai Rp35.000. (ant/nsi)
Load more