Kejagung Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Aset Milik Pemkab Kutai Timur oleh Mafia Tanah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan penyelewengan aset oleh mafia tanah di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Desakan itu disampaikan PKC PMII Kaltim saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejagung pada Rabu (25/6/2025).
PMII menduga pengalihan aset tanah di daerah Cilandak dilakukan oleh mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat daerah untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PMII, aset yang hilang merupakan tanah seluas 2.330 meter persegi yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aset tanah tersebut ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah.
"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat khususnya di Kalimantan Timur," ujar seorang pendemo dari PKC PMII Kaltim, Julkifli dalam orasinya, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Julkifli mengaku pihaknya telah melaporkan ke KPK terkait adanya dugaan praktik pengambilan aset oleh mafia tanah di Kaltim.
Namun demikian, PMII Kaltim belum mendapatkan titik terang kejelasan kasus tersebut.
Sehingga, pihaknya bergerak ke Kejagung dan menuntut agar pengalihan aset milik Kabupaten Kutai Timur oleh mafia tanah dan oknum pejabat bisa ditindaklanjuti.
“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus korupsi,” kata Julkifli.
Di sisi lain, Julkifli bersama pihaknya menduga adanya kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.
Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh mafia tanah inisial SS melalui PT WC dan Pemerintah Daerah Kutai timur.
Menurutnya dugaan kongkalikong itu masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terduga mafia tanah berinisial SS disinyalir terlibat dalam berbagai kasus tanah. Di antaranya, sengketa tanah seluas kurang lebih 6 hektar di Ungasan, Kuta Selatan, Badung hingga kasus tanah dan bangunan di Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," ungkap Julkifli.
Load more