China Alami Krisis Pernikahan, Dampaknya Jadi Perbincangan Publik
- istimewa
Menghadapi semakin sedikitnya peluang menikah di dalam negeri, sebagian pria beralih mencari pasangan di luar perbatasan nasional.
Perubahan ini memicu peningkatan perdagangan perempuan dari negara-negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Vietnam, dan Kamboja.
Perdagangan ilegal ini memanfaatkan kerentanan yang ada—kurangnya pengawasan di perbatasan, sumber daya kepolisian yang terbatas, serta ketidakstabilan ekonomi di negara asal perempuan yang diperdagangkan.
Bagi perempuan yang diperdagangkan ke China, pengalaman ini sangat menyiksa. Setelah dibawa ke China, mereka dijual kepada keluarga atau langsung kepada pria lajang. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari 3.000 hingga 10.000 dolar AS, tergantung pada usia dan karakteristik yang dianggap menarik.
Para pelaku perdagangan manusia dan perantara memperoleh keuntungan besar, sementara para korban sering kali kehilangan kontak dengan keluarga mereka dan terisolasi tanpa dukungan.
Hambatan bahasa semakin memperburuk situasi mereka, membuat mereka sulit mencari bantuan atau melarikan diri. Tanpa dokumen legal atau pemahaman tentang hak-hak mereka, perempuan-perempuan ini terjebak dalam siklus eksploitasi.
Ironisnya, beberapa korban bahkan dipaksa melakukan kerja paksa atau dikontrol secara reproduktif, dengan tekanan untuk melahirkan anak laki-laki sebagai pewaris keluarga. Eksploitasi ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan pola pelecehan sistemik dan pelanggaran hak asasi manusia.
Bagi banyak perempuan ini, kehidupan di China penuh dengan penderitaan. Pernikahan paksa sering kali berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, isolasi sosial, dan ketergantungan ekonomi.
Human Rights Watch telah banyak melaporkan masalah ini, menyoroti kebutuhan mendesak akan tindakan yang lebih tegas.
Meski otoritas China berjanji untuk memberantas perdagangan manusia, permintaan tetap tinggi, mencerminkan betapa dalamnya akar permasalahan ini.
Pemerintah China mulai menyadari besarnya dampak krisis demografis ini. Salah satu usulan kebijakan yang muncul adalah menurunkan usia legal pernikahan dari 22 menjadi 18 tahun, dengan harapan dapat meningkatkan angka pernikahan.
Namun, langkah-langkah seperti ini tidak menyelesaikan akar permasalahan, seperti meningkatnya biaya hidup, ketidakpastian ekonomi, dan perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan.
Load more