Dalam penyelidikan kasus ini polisi juga memeriksa 3 orang saksi, DOA, DRG, dan SO serta mengamankan 2 buah kasus dan beberapa lembar pakaian.
“Dilakukan secara bergantian dari Rabu dini hari tanggal 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30 WITA sampai Pukul 03.00 WITA,” beber Iptu Rio Panggabean, Senin, (24/3/2025).
Mirisnya dalam kasus ini, katanya, tersangka BA berstatus mahasiswa dan dia merupakan anak seorang polisi di Polres Belu.
Adapun TKP pencabulan, merupakan rumah bantuan yang dibangun di atas tanah milik Polres Belu. Namun saat kejadian, orangtua pelaku BA (20) sedang bepergian.
“Ada 1 dari 6 TSK merupakan anak polisi aktif Polres Belu. Orangtua yang bersangkutan (BA) sedang tidak berada di tempat pada saat kejadian,” jelas Rio.
Kemudian dia katakana, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kisah Keji yang Menimpa Remaja 16 Tahun
Load more