Terungkap, Kisah Miris Remaja 16 Tahun Digilir 7 Pemuda di Rumdis Polisi di NTT, Satu Pelaku Anak Polisi
- istimewa
Dalam keterangan pers tertulis, kejadian tersebut pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam.
Korban yang hendak menuju sebuah ATM kemudian digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong di depan Mapolres Belu.
Para pelaku PC (25), FMP (18), ANB (22) dan Kapten P (25) kemudian mendekati korban lalu bertanya-tanya dari mana dan hendak ke mana. Korban kepada 4 pemuda itu mengaku datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua.
Para pemuda itu kemudian menawarkan bantuan, supaya malam itu korban menginap dulu di rumah teman pelaku.
Namun korban tidak langsung diantar untuk menginap. Tapi diajak jalan-jalan dulu ke taman dan lapangan basket.
Di sana korban mulai mendapat tindakan pelecehan oleh PC. Korban saat memohon kepada pelaku untuk jangan melakukan hal itu kepada dirinya karena dia ke Atambua juga untuk bekerja.
Saat itu, korban masih selamat karena FMP kembali bergabung dan berbincang dengan korban. Lalu mengajaknya ke rumah BA untuk menginapkan korban di sana. Di rumah tersebut sudah menunggu BA dan temannya, DRG.
Tiba di rumah BA, pelaku PC mengantar korban untuk tidur di kamar depan. Pelaku PC ini kemudian menyuruh FMP pergi membeli nasi goreng. Lalu balik lagi ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa.
“Di dalam kamar tersebut pelaku PC yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian di lanjutkan oleh FMP ketika pulang dari membeli mie instan dimana pelaku juga datang bersama dengan pelaku ANB lalu kedua pelaku juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban disetubuhi lagi secara berturut-turut oleh BA, JAC, selanjutnya oleh pelaku Kapten P dan yang terakhir CMS,” jelas penyidik dalam siaran pers tersebut. (aag)
Load more