Jakarta, tvonenews.com - Tim Penyidik Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Rp5 miliar, yakni artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail menjadi 40 hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Nikita telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 lalu sampai 24 Maret hari ini.
Kemudian tim penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melaksanakan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei terhadap saudari NM dan saudara IM," ucap Ade Ary, Senin (24/3/2025).
Kendati demikian, Ade Ary tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan perpanjang masa penahanan itu.
Dia hanya menyebut bahwa alasan perpanjangan penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur Kitab Undang-Undang Kukum Acara Pidana (KUHAP).
Ade Ary menegaskan bahwa ini adalah mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Kukum Acara Pidana) tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.
"Ini semua diatur di KUHAP, dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan, kemudian berdasarkan surat dari kepala kejaksaan tinggi tanggal 19 maret bahwa perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka diberikan atau akhirnya penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan. Itu tahapan penyidikan," terang Ade Ary.
Selanjutnya, kata Ade Ary, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkara.
"Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, IM resmi ditahan polisi buntut kasus dugaan suap Rp5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Ade Ary menjelaskan bahwa kepolisian telah rampung memeriksa Nikita beserta asistennya IM hari ini selama kurang lebih 7 jam lamanya.
Selanjutnya, polisi resmi menahan kedua tersangka tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksan terhadap kedua tersangka, NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahahan terhadap dua tersangka," ucap Ade Ary, Selasa (4/3/2025).
Kini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Selama ditahan, polisi pun bakal melengkapi berkas kasus.
"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan," kata Ade.
(rpi/ebs)
Load more