Ganjil-Genap Diberlakukan Selama Masa Mudik Lebaran 2025? Begini Penjelasan Kakorlantas Polri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menginformasikan bahwa aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat saat masa mudik Lebaran 2025 hanya bersifat imbauan.
Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan agar pemudik menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan pelat nomor kendaraan mereka.
“Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (24/3).
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa pengawasan aturan ganjil-genap saat mudik menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis,” kata Raden.
Bagi kendaraan yang melanggar, kata dia, akan dialihkan ke jalur arteri.
“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, ‘kan, hanya pada penggal jalan-jalan tertentu,” ujarnya.
Turut diketahui, Polri telah melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang sudah dimulai sejak 23 Maret sampai dengan 8 April 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Operasi Ketupat tahun ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti TNI, Basarnas, BMKG, hingga Kementerian Perhubungan. Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 164.298 orang.
Terdapat 2.835 posko yang disiagakan yang terdiri atas 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu. Lalu, sebanyak 126.000 objek akan diamankan.
"Yang kita amankan ada 126.736 objek pengamanan mulai dari masjid, lokasi salat id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan objek wisata,” ujarnya. (ant/dpi)
Load more