Kemudian Nicolas juga membantah soal adanya permintaan uang tebusan sebanyak Rp12 juta, seperti yang diviralkan di media sosial.
“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks,” jelas Nicolas.
Sementara itu Nicolas mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengamankan empat orang yang terlibat aksi tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu (16/2/2025) sebelum terjadi aksi unjuk rasa. Namun dirinya menegaskan saat ini para pelaku masih menjalani proses penyidikan.
Kemudian Nicolas meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke Propam Polda Metro ataupun Polres Metro Jakarta Timur jika ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Cakung.
“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201,” terang Nicolas. (ars/raa)
Load more