Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tak melarang pendatang dari luar daerah untuk masuk ke ibu kota usai momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen melayani seluruh penduduk sesuai aturan yang berlaku.
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/4/2023).
Budi memaparkan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan regulasi baru berupa warga harus menetap dan teregistrasi di minimal 10 tahun sebelum bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah administrasinya.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” kata Budi.
Menurut Budi jika pendatang memiliki keterampilan dan keahlian, maka keberadaan mereka akan membawa manfaat bagi kota.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (raa)
Load more