Setelahnya, terlapor telah melunasi kartu kredit pada bulan Januari 2025. Namun, kartu kredit korban tidak dikembalikan hingga saat ini.
“Korban telah mengirimkan tiga kali surat somasi terhadap terlapor, namun masih tidak ada jawaban,” ucap Ade Ary.
Selain itu, diketahui terlapor kembali menggunakan kartu kredit tanpa seizin dari pelapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 314.079.962.
Load more