Kapolri Turun Gunung, Kasus Teror Kepala Babi ke Media Tempo Terungkap?
- Gunawan Wicaksono-Tempo
Jakarta, tvOnenews.com - Teror paket kepala babi ke media Tempo Teru menimbulkan kontroversi di publik terutama ancaman serius tentang kebebasan pers.
Kontroversi yang terjadi di masyarakat pun turut direspons oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada untuk mengusut teror kepala babi ke media Tempo itu.
"Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo, Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Listyo berjanji pihaknya akan memberikan pelayanan terkait kasus teror kepala babi tersebut.
Menurutnya pihaknya akan melakukan serangkaian langkah dalam mengungkap kasus teror kepala babi tersebut.
“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Redaksi Tempo Serahkan Bukti CCTV ke Polisi Soal Teror Pengiriman Kepala Babi
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia bersama redaksi Tempo membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan teror kebebasan pers dan ancaman pembunuhan buntut adanya kiriman paket kepala babi, di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada Rabu (19/3/2025).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor laporan LP/B/153/lI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Maret 2025.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti CCTV yang berisi rekaman saat seseorang mengirimkan kepala babi tersebut.
“Kemudian kita sudah punya CCTV, motornya (kelihatan) udah kita serahkan ke polisi. Rasanya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusuri sampai detail dan menemukan pelaku,” ungkap Setri, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Sementara itu Setri mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku teror ini.
“Kita nggak berani berspekulasi dan khawatirnya salah, makanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka yang punya tools, punya instrumen menemukan siapa sih pelakunya, siapa yang meneror profesi yang dilindungi undang-undang,” jelas Setri.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan bahwa teror terhadap jurnalis Tempo bukan hanya sebagai ancaman terhadap medianya sendiri.
“Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi,” ungkap Arif.
Kemudian Arif mengungkapkan alasan pelayangan laporan ke Mabes Polri lantaran ingin menyampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kita ingin pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yg diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman intimidasi bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis,” terang Arif.
Lebih lanjut Arif berharap pihak kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini dan segera mengungkap secara terang kasus ini, termasuk menangkap pelakunya.
“Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan akan berulang kembali ini yang tidak kami harapkan. Ini kami meminta Kapolri untuk serius menangani ini. Kita minta bapak Kapolri untuk membuktikan apa yang selama ini disampaikan bahwa presisi itu betul-betul dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Arif. (ars/raa)
Load more