"Bupati Banggai, Amirudin telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 Camat untuk membelanjakan dana Rp5 Milliar bersumber dari APBD yang terindikasi kuat adanya praktek rasua didalamnya," sambungnya.
Ubay yang juga Presiden Mahasiswa BEM UIC-Jakarta Iksan mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja sebesar Rp18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit.
"Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelasnya.
Ubay berharap KPK bisa mendengar desakan tersebut, mengingat masyarakat ingin kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banggai bisa segera diatasi.
"Apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan datang dengan akumulasi masa lebih banyak dan boikot KPK," tukas dia.(lkf)
Load more