News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak! Cara Menghitung PBJT Makanan dan Minuman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Jumat, 21 Maret 2025 - 14:01 WIB
Duh, THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Berikut Hitungannya
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah PBJT atas Makanan dan Minuman, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pajak restoran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual, diserahkan, atau dikonsumsi, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pemesanan oleh restoran, jasa boga, atau katering. 

"Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah guna mendukung pembangunan," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (21/3/2025).

Objek PBJT atas Makanan dan Minuman 

PBJT ini berlaku untuk berbagai jenis usaha yang menyediakan makanan dan minuman, di antaranya:
1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.
2. Jasa Boga atau Katering – Termasuk usaha yang menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di lokasi penyimpanan maupun di tempat lain yang diinginkan pelanggan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Objek yang Dikecualikan dari PBJT 

Tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Beberapa pengecualian dalam kebijakan ini meliputi:
1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak diwajibkan membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.
2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.
3. Pabrik makanan dan minuman – Produk yang dijual langsung oleh pabriknya tidak termasuk dalam objek pajak ini.
4. Lounge di bandara – Layanan makanan dan minuman yang diberikan kepada penumpang pesawat di lounge bandara juga tidak dikenakan PBJT.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT