Simak! Cara Menghitung PBJT Makanan dan Minuman
- istimewa - istock photo
Subjek dan Wajib Pajak PBJT
● Subjek PBJT: Konsumen yang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman di restoran maupun jasa boga/katering.
● Wajib Pajak PBJT: Orang pribadi atau badan usaha yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen akhir.
Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT
Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman ditetapkan sebesar 10% dari total nilai transaksi. Dengan demikian, jika total tagihan di restoran atau jasa katering adalah Rp100.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp10.000. Pajak ini terutang pada saat pembayaran dilakukan dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Regulasi Baru, Kebijakan yang Lebih Jelas
PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan pajak daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi," kata Morrys.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara optimal. Pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. (ebs)
Load more