Jakarta, tvOnenews.com - Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (21/3/2025).
Jadwal pelayanan SIM Keliling itu diunggah melalui akun instagram milik Sat Lantas Polres Tangsel @satlantaspolrestangsel.
Pada unggahan tersebut turut menginformasikan persyaratan bagi pemohon dalam melakukan perpanjangan masa aktif SIM.
"Membawa dokumen SIM Asli dan Fotocopy E-KTP," tulis deskripsi akun tersebut dilihat pada Jumat (21/3/2025).
Selain itu, akun media sosial milik Sat Lantas Polres Tangsel itu turut mengingatkan jika jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Diketahui, pelayanan tersebut hanya dapat melayani pemohon perpanjangan SIM yang masih berstatus aktif.
Sementara bagi pemilik SIM yang telah berstatus tidak aktif dapat kembali melakukan permohonan pembuatan baru dengan domisili sesuai KTP.
Adapun pelayanan SIM Keliling hanya diperuntukan perpanjangan golongan SIM A dan SIM C.
Pemohon dikenakan biaya administrasi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut Informasi Jadwal Pelayanan dan Lokasi SIM Keliling pada Jumat (21/3/2025):
- Lokasi: ITC BSD
Jam: 08.00 - 11.00 WIB.
- Lokasi: Bintaro Plaza
Jam: 08.00 - 11.00 WIB.
- Lokasi: Pamulang Square
Jam: 08.00 - 11.00 WIB. (Buka kembali 13.00 - 15.00 WIB). (raa)
Load more