"Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, sehingga dia mengetahui letak brankas di rumah itu karena pernah dikerjakannya, termasuk tempat brankas dan tempat penyimpanan kuncinya," ujar Iqmal.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian dapat dibekuk pada Kamis dini hari dengan sejumlah barang bukti pada dua tempat masing-masing di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto.
"Jadi, Alhamdulillah dari CCTV yang diamankan anggota di lapangan dengan cepat memeriksa dan mengambil bukti serta keterangan saksi-saksi. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku," ujarnya.
"Emas itu sudah dibagi-bagi (disimpan). Ada yang ditaruh di rumah kerabatnya di Jeneponto, sebagian di rumahnya (kota Makassar) kurang lebih 25 gram (dijual). Karena belum temukan sisanya 100 gram, hasil interogasi barang itu akhirnya sudah kami amankan," tambahnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai perajin interior saat bekerja di rumah korban yang merupakan kontraktor asal Papua dan sangat mengetahui kondisi rumah korban.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant/dpi)
Load more