Sebagai contoh, penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.
"Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri," ungkap Sarmuji.
Lanjutnya menjelaskan, penempatan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga juga pada praktiknya sudah terjadi.
Oleh karena itu, dia menyebut, revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memilki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya.
Untuk diketahui, RUU TNI sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis ini.
Inti revisi UU TNI adalah soal kedudukan TNI di jabatan sipil, penambahan batas usia pensiun, hingga penambahan tugas pokok TNI soal ancaman siber dan perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. (aag)
Load more