Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait penyesuaian pengaturan dalam UU TNI tersebut.
"Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun," kata Sarmuji.
"Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan," lanjutnya.
Tetapi, Sarmuji menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari Reformasi pada 1998.
Menurutnya, TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.
"Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah," ucapnya.
Selain itu Sarmuji menyampaikan, penambahan penempatan TNI pada kementerian/lembaga menjadi 14 karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional.
Load more