Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Menurut Puan, Megawati mendukung hasil revisi UU TNI lantaran sesuai dengan harapan Megawati.
“Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Kendati demikian, dia menjelaskan dukungan itu bukan berarti bahwa PDIP akan bergabung ke pemerintahan. Puan menyebut Fraksi PDIP di DPR tetap akan bekerja sama dengan pemerintah untuk bangsa.
"Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," kata Ketua DPR RI itu.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Puan mengungkapkan ada tiga substansi dalam UU TNI tersebut. Yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pertama, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP. Ada penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP dari 14 menjadi 16.
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan.
Lalu, Pasal 47 soal prajurit TNI boleh menjabat di kementerian dan lembaga. Jumlah itu bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.
Selanjutnya Pasal 53 soal penambahan batas usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” tandas Puan. (saa/iwh)
Load more