Lalu, Pasal 47 soal prajurit TNI boleh menjabat di kementerian dan lembaga. Jumlah itu bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.
Selanjutnya Pasal 53 soal penambahan batas usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” tandas Puan. (saa/iwh)
Load more